Akselerasi Industri Halal Melalui Kawasan Ekonomi Khusus
Indonesia
Oleh :
Riyas Yayuk Basuki (Mahasiswi STEI SEBI, dan Anggota FoSSEI)

Kawasan
Ekonomi Khusus adalah salah satu program prioritas pemerintah dalam perencanaan
pembangunan Nasional. Pemerintah akan mendukung kegiatan didalam kawasan ini
dengan program-program infrastruktur yang memadai, kelembagaan, kegiatan
bisnis, dan investasi yang handal. Saat ini terdapat 10 kawasan yang termasuk
dalam kawasan ekonomi khusus, yaitu Kawasan Ekonomi Sei Mangkei, Tanjung
Lesung, Mandalika, Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-api, Maloy Batuta Trans
Kalimantan (MBTK), Tanjung Kelayang, dan Sorong.
Dukungan
Pemerintah dalam hal infrastruktur diwujudkan dengan pembangunan sarana publik
yang memadai seperti Jalan, Pelabuhan, Bandara dan Kereta Api yang mana hal ini
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Dalam hal
kelembagaan, Pemerintah mendukung Kawasan Ekonomi Khusus dengan membentuk
kelembagaan yang terintegrasi dari level Nasional hingga Kabupaten. Strategi
ini dilakukan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang efektif dan efisien di
dalam Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam
upaya penyelenggaraan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus telah dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Dewan Nasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden, yang terdiri atas Menteri dan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang
sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan
pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan,
perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi
penanaman modal.
Untuk
mendukung akselerasi kegiatan investasi dan bisnis, Kawasan Ekonomi Khusus
didukung dengan sebuah sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan
dilaksanakan oleh administrator Kawasan Ekonomi Khusus dalam rangka
mempersingkat proses perizinan dan non-perizinan bagi pelaku usaha didalam Kawasan
Ekonomi Khusus.
Salah
satu fasilitas di kawasan ekonomi khusus ini adalah fasilitas fiskal, meliputi
fasilitas bea masuk tas impor mesin, fasilitas bea masuk atas impor barang dan
bahan, usulan untuk mendapatkan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) Badan. Selain
itu terdapat pula Incentives dan Perlakuan khusus di Kawasan Ekonomi Khusus
meliputi Tax Allowance (diberikan kepada perusahaan maupun individu yang berada
di Kawasan Ekonomi Khusus), PPN dan PPnBM (Dibebaskan untuk barang kena pajak),
Bea Masuk (Penangguhan untuk barang impor ke Kawasan Ekonomi Khusus), Cukai
(Dibebaskan untuk barang mentah dan barang penolong untuk tujuan produksi), Pajak
dalam Rangka Impor (PDRI) Tidak Dipungut, Pajak Bumi dan Bangunan (Pengurangan
sesuai dengan aturan yang berlaku).
Berbagai
perlakuan khusus ini mampu memicu akselerasi industri halal di Indonesia, jika
kita mampu membangun sinergisitas berbagai perlakuan khusus di kawasan ekonomi
khusus ini dengan berbagai sektor industri halal di Indonesia, yang meliputi
sektor makanan, pariwisata, fashion, kosmetik, pendidikan, finansial,
farmasi,media, rekreasional, dan seni budaya. Misalnya dalam hal makanan,
farmasi, fashion, dan kosmetik halal dapat memanfaatkan fasilitas bea masuk tas
impor mesin, fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, usulan untuk
mendapatkan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) Badan. Selain itu dalam hal
pariwisata, pendidikan, finansial, media, rekreasional, dan seni budaya dapat
memanfaatkan fasilitas Tax Allowance (diberikan kepada perusahaan maupun
individu yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus), PPN dan PPnBM (Dibebaskan
untuk barang kena pajak), Bea Masuk (Penangguhan untuk barang impor ke Kawasan
Ekonomi Khusus), Cukai (Dibebaskan untuk barang mentah dan barang penolong
untuk tujuan produksi), Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) (Tidak Dipungut), Pajak
Bumi dan Bangunan (Pengurangan sesuai dengan aturan yang berlaku).
Selain
itu, akses kepada industri halal ini akan semakin cepat jika kita kombinasikan
dengan pembangunan sarana publik yang memadai, kelembagaan yang terintegrasi
dari level Nasional hingga Kabupaten, dan terbentuknya Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi yang terdapat di kawasan ekonomi khusus ini.
Berbagai
fokus pengembangan setiap kawasan ekonomi khusus pun dapat dijadikan modal
pengembangan industri halal, misalnya kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung
difokuskan untuk kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hal ini bisa menjadi
pemicu pertumbuhan industri halal sektor pariwisata, fashion, dan seni budaya.
Pengembangan kawasan ekonomi khusus Mandalika yang saat ini difokuskan untuk
kegiatan utama pariwisata, hal ini bisa menjadi pemicu pertumbuhan industri halal
sektor pariwisata. Pengembangan kawasan ekonomi khusus Bitung yang saat ini difokuskan untuk kegiatan
utama industri pengolahan perikanan, industri pengolahan kelapa, dan industri
farmasi, hal ini bisa menjadi pemicu pertumbuhan industri halal sektor makanan
dan farmasi.
Ketika
sektor industri halal dapat berjalan dengan titik fokus pengembangan setiap
kawasan ekonomi khusus di Indonesia, maka pada akhirnya akan muncul Halal
lifestyle yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat
dunia pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar