Jumat, 30 Juni 2017

Akselerasi Industri Halal Melalui Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia
Oleh : Riyas Yayuk Basuki (Mahasiswi STEI SEBI, dan Anggota FoSSEI)


Kawasan Ekonomi Khusus adalah salah satu program prioritas pemerintah dalam perencanaan pembangunan Nasional. Pemerintah akan mendukung kegiatan didalam kawasan ini dengan program-program infrastruktur yang memadai, kelembagaan, kegiatan bisnis, dan investasi yang handal. Saat ini terdapat 10 kawasan yang termasuk dalam kawasan ekonomi khusus, yaitu Kawasan Ekonomi Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Mandalika, Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-api, Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Tanjung Kelayang, dan Sorong.
Dukungan Pemerintah dalam hal infrastruktur diwujudkan dengan pembangunan sarana publik yang memadai seperti Jalan, Pelabuhan, Bandara dan Kereta Api yang mana hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Dalam hal kelembagaan, Pemerintah mendukung Kawasan Ekonomi Khusus dengan membentuk kelembagaan yang terintegrasi dari level Nasional hingga Kabupaten. Strategi ini dilakukan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang efektif dan efisien di dalam Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam upaya penyelenggaraan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus  telah dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang terdiri atas Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.
Untuk mendukung akselerasi kegiatan investasi dan bisnis, Kawasan Ekonomi Khusus didukung dengan sebuah sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan dilaksanakan oleh administrator Kawasan Ekonomi Khusus dalam rangka mempersingkat proses perizinan dan non-perizinan bagi pelaku usaha didalam Kawasan Ekonomi Khusus.

Salah satu fasilitas di kawasan ekonomi khusus ini adalah fasilitas fiskal, meliputi fasilitas bea masuk tas impor mesin, fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, usulan untuk mendapatkan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) Badan. Selain itu terdapat pula Incentives dan Perlakuan khusus di Kawasan Ekonomi Khusus meliputi Tax Allowance (diberikan kepada perusahaan maupun individu yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus), PPN dan PPnBM (Dibebaskan untuk barang kena pajak), Bea Masuk (Penangguhan untuk barang impor ke Kawasan Ekonomi Khusus), Cukai (Dibebaskan untuk barang mentah dan barang penolong untuk tujuan produksi), Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) Tidak Dipungut, Pajak Bumi dan Bangunan (Pengurangan sesuai dengan aturan yang berlaku).

Berbagai perlakuan khusus ini mampu memicu akselerasi industri halal di Indonesia, jika kita mampu membangun sinergisitas berbagai perlakuan khusus di kawasan ekonomi khusus ini dengan berbagai sektor industri halal di Indonesia, yang meliputi sektor makanan, pariwisata, fashion, kosmetik, pendidikan, finansial, farmasi,media, rekreasional, dan seni budaya. Misalnya dalam hal makanan, farmasi, fashion, dan kosmetik halal dapat memanfaatkan fasilitas bea masuk tas impor mesin, fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, usulan untuk mendapatkan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) Badan. Selain itu dalam hal pariwisata, pendidikan, finansial, media, rekreasional, dan seni budaya dapat memanfaatkan fasilitas Tax Allowance (diberikan kepada perusahaan maupun individu yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus), PPN dan PPnBM (Dibebaskan untuk barang kena pajak), Bea Masuk (Penangguhan untuk barang impor ke Kawasan Ekonomi Khusus), Cukai (Dibebaskan untuk barang mentah dan barang penolong untuk tujuan produksi), Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) (Tidak Dipungut), Pajak Bumi dan Bangunan (Pengurangan sesuai dengan aturan yang berlaku).

Selain itu, akses kepada industri halal ini akan semakin cepat jika kita kombinasikan dengan pembangunan sarana publik yang memadai, kelembagaan yang terintegrasi dari level Nasional hingga Kabupaten, dan terbentuknya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi yang terdapat di kawasan ekonomi khusus ini.
Berbagai fokus pengembangan setiap kawasan ekonomi khusus pun dapat dijadikan modal pengembangan industri halal, misalnya kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung difokuskan untuk kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hal ini bisa menjadi pemicu pertumbuhan industri halal sektor pariwisata, fashion, dan seni budaya. Pengembangan kawasan ekonomi khusus Mandalika yang saat ini difokuskan untuk kegiatan utama pariwisata, hal ini bisa menjadi pemicu pertumbuhan industri halal sektor pariwisata. Pengembangan kawasan ekonomi khusus  Bitung yang saat ini difokuskan untuk kegiatan utama industri pengolahan perikanan, industri pengolahan kelapa, dan industri farmasi, hal ini bisa menjadi pemicu pertumbuhan industri halal sektor makanan dan farmasi.

Ketika sektor industri halal dapat berjalan dengan titik fokus pengembangan setiap kawasan ekonomi khusus di Indonesia, maka pada akhirnya akan muncul Halal lifestyle yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar